Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tetapkan label atau logo halal yang berlaku secara nasional.
Label logo halal tersebut tertuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 seputar Penetapan Label Halal. Dikutip dari laman Kemenag RI, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai kIndonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan yakni artefak-artefak adat istiadat yang mempunyai ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Sementara wujud pada logo atau label Halal baru menandakan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia sepatutnya semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif Surjan yang juga disebut baju takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya komponen leher baju surjan mempunyai kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menandakan rukun iman.
Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang terang.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” lanjutnya